Boleh Gak Ya, Sedekah Atas Nama Orang Yang Sudah Meninggal?

Menukil buku fiqih Khoirun Nisa’ M.Pd.I dkk., hukum pemberian sedekah ialah sunnah muakkad yang berarti sangat dianjurkan. Dalam kondisi tertentu sedekah dapat berubah menjadi wajib apabila yang tidak dibantu akan terancam nyawanya.

Adapun dalil tentang dianjurkan sedekah bagi setiap muslim : Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Setiap Muslim wajib bersedekah.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, jika seseorang tidak memiliki apa-apa untuk disedekahkan?” Rasulullah menjawab, “Dia bisa bekerja dengan tangan dan memberikan manfaat kepada dirinya dan bersedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Apakah boleh sedekah secara terang-terangan ? dalam surah Al Baqarah ayat 274,


اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ


Artinya: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.”

Dapat kita simpulkan sedekah secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi keduanya boleh dilakukan, karena sedekah secara terang-terangan bisa menggalang dukungan lebih banyak, selain itu dapat memotivasi orang lain untuk ikut serta. Begitupun, sedekah secara diam-diam mencerminkan keikhlasan yang mendalam, mengedepankan niat yang tulus tanpa mengharapkan pengakuan.

Lalu bagaimana dengan sedekah yang diberikan atas nama orang yang sudah meninggal? Apakah boleh?

Hukum Pemberian Sedekah Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Dunia
Ustaz Abdul Somad melalui bukunya dengan judul Ustadz Abdul Somad Menjawab mengatakan boleh apabila bersedekah atas nama orang yang meninggal dunia. Hal ini bersandar dari sebuah hadits Sa’ad bin Ubadah ia berkata,

“Saya berkata kepada Rasulullah SAW: “Sesungguhnya ibu saya telah meninggal dunia, apakah saya (boleh) bersedekah untuknya?’ Rasulullah SAW menjawab: “Ya,” Saya katakan kepada Rasulullah SAW: “Sedekah apakah yang lebih afdhal?” Rasulullah SAW menjawab: “Memberi air minum.” (HR Ibnu Majah)

Ada juga hadits lainnya mengenai sedekah atas nama orang yang meninggal dunia.

Dari Ibnu Abbas bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia, lalu apakah akan berguna baginya jika saya bersedekah atas namanya?” Rasulullah SAW menjawab, “Ya, itu berguna baginya.” Laki-laki itu berkata lagi, “Sesungguhnya saya mempunyai sebidang kebun, maka saya persaksian dirimu bahwa saya menyedekahkannya atas nama ibuku,” (HR. Muslim)

Pendapat para ulama selaras dengan hadits tersebut. Mereka berkata tidak ada pahala kebajikan dari orang yang masih hidup yang pahalanya sampai kepada orang yang meninggal dunia kecuali sedekah dan doa.

Pahala dari sedekah atas nama orang yang telah meninggal itu akan sampai kepada mereka. Dari Aisyah RA berkata bahwasanya ada seseorang mendatangi Nabi SAW lalu ia mengatakan,

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku tiba-tiba saja meninggal dunia dan tidak sempat menyampaikan wasiat padaku. Seandainya ia ingin menyampaikan wasiat, pasti ia akan mewasiatkan agar bersedekah untuknya. Apakah ibuku akan mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya?” Rasulullah SAW menjawab, “Iya” (HR Bukhari dan Muslim)